top of page

Mulai 1 September Truk Overload 75% Kena Sanksi.


Bisnis.com, JAKARTA – Mulai 1 September 2018 truk dengan kelebihan muatan sebesar 75% akan dikenakan sanksi berupa penilangan sekaligus penurunan barang muatan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan keputusan itu merupakan lanjutan dari kebijakan Kemenhub dalam menangani truk dengan overloaddan overdimensi.

Budi menambahkan kebijakan untuk menindak truk obesitas atau kelebihan muatan sebesar 100% dan overdimensi mulai diberlakukan besok, Rabu (1/8/2018).

Kebijakan tersebut akan diterapkan di 3 jembatan timbang yakni di Balonggandu, Widang dan Losarang.

Nantinya, Kemenhub langsung melakukan evaluasi setelah 1 bulan implementasi kebijakan tersebut.

"Nah setelah satu bulan itu kami juga akan menurunkan batas maksimal menjadi 75%. Jadi 1 September nanti truk dengan overload 75% akan kami tindak," jelas Budi di kantornya, Selasa (31/7/2018).

Kata Budi, berbeda dengan kebijakan yang berlaku 1 Agustus besok, penindakan terhadap terhadap truk dengan over kapasitas 75% akan diterapkan di 43 jembatan timbang.

Sementara itu, terkait dengan truk dengan over dimensi, Budi mengatakan pihaknya akan memberi garis tanda dan meminta pemilik truk untuk memotong bagian overdimensi tersebut.

"Untuk overdimensi kalau kelebihan panjang itu langsung saya tandai, kemudian saya tulis 'potong disini' dan saya tilang. Truk itu nanti akan masuk database. Kalau dalam satu bulan belum disesuaikan, saya lakukan penahanan [truk-nya]. Terberat akan saya lakukan penyidikan. Sesuai undang-undang sanksinya satu tahun."

sumber:

http://industri.bisnis.com/read/20180731/98/822786/mulai-1-september-truk-overload-75-kena-sanksi

bottom of page